Kontroversi yang terjadi di Indonesia belum lama ini tentang kenaikan harga bbm yang dikarenakan harga minyak dunia tinggi menjadi salah satu penyebab pengeluaran dana yang banyak untuk subsidi. Jika pemerintah tidak menaikkan harga bbm maka akan semakin banyak dana yang harus kita keluarkan untuk subsidi.
Akibatnya akan semakin berkurang anggaran yang dapat kita gunakan untuk membangun puskesmas, sekolah, pasar, jalan, jembatan dan hal-hal lain yang dibutuhkan.
Namun karena beberapa pertimbangan akhirnya kenaikan harga bbm ini ditunda selama 6 bulan, tapi ada juga yang mengatakan Pemerintah merencanakan kenaikan harga jual bahan bakar minyak
bersubsidi pada 2013.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo mengatakan pihaknya mengusulkan kuota volume BBM bersubsidi dalam RAPBN 2013 berkisar antara 45-48 juta kiloliter.
"Perkiraan
45 juta kiloliter dengan asumsi program penghematan BBM terus berlanjut
dan ada penyesuaian harga jual BBM bersubsidi," katanya.
Namun, ia tidak menyebutkan, besaran kenaikan harga BBM bersubsidi
yang direncanakan. Sedangkan, menurut Evita, volume BBM bersubsidi tahun
2013 dapat mencapai 48 juta kiloliter apabila program penghematan dan
penyesuaian harga BBM tidak dapat dilaksanakan tahun 2013.
Proyeksi tersebut, lanjutnya, dengan asumsi realisasi volume BBM pada
2012 mencapai 44 juta kiloliter dengan pertumbuhan sembilan persen.
Ia mengatakan, perkiraan kuota BBM bersubsidi sebesar 45 juta
kiloliter terdiri dari premium 28,7 juta kiloliter, minyak tanah 1,3
juta kiloliter, solar 15 juta kiloliter.
Sementara, perkiraan kuota
BBM sebesar 48 juta kiloliter terdiri dari premium 30 juta kiloliter,
minyak tanah 1,3 juta kiloliter, solar 16,7 juta kiloliter.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/05/31/m4viy2-wah-pemerintah-segera-naikkan-harga-bbm-tahun-depan
Jumat, 01 Juni 2012
Pasal 7 ayat 6
Sebuah akrobatik politik disajikan didepan mata kita malam ini pada saat
sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin
pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak
boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik
dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang
berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia
berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.
Dari sinilah kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar parlement.
Menurut Benny Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat, keberadaan Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 telah menyandera hak Presiden untuk menaikkan harga BBM selama 2012. Ia mengakui Partai Demokrat ingin menghapus ayat itu. Namun, mendapat penolakan dari fraksi parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, pada saat pembahasan.
Karena itu, pihaknya mendorong penambahan ayat 6a tersebut guna memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi dengan syarat tertentu.
sumber :
1. http://metro.kompasiana.com/2012/03/30/kontroversi-pasal-7-ayat-6a/
2. http://www.tribunnews.com/2012/04/05/benny-k-harman-pasal-7-ayat-6-mati-dengan-sendirinya
Dari sinilah kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar parlement.
Menurut Benny Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat, keberadaan Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 telah menyandera hak Presiden untuk menaikkan harga BBM selama 2012. Ia mengakui Partai Demokrat ingin menghapus ayat itu. Namun, mendapat penolakan dari fraksi parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, pada saat pembahasan.
Karena itu, pihaknya mendorong penambahan ayat 6a tersebut guna memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi dengan syarat tertentu.
sumber :
1. http://metro.kompasiana.com/2012/03/30/kontroversi-pasal-7-ayat-6a/
2. http://www.tribunnews.com/2012/04/05/benny-k-harman-pasal-7-ayat-6-mati-dengan-sendirinya
Ketahanan Energi Nasional
Daniel Yergin mendefinisikan ketahanan energi menurut kedudukan dan
kepentingan suatu negara, yaitu ketahanan energi negara pengekspor dan
pengimpor energi. Untuk Negara pengekspor energi, ketahanan energi dapat
diartikan sebagai bagaimana cara mengamankan pasokan energi mereka
untuk menjamin pendapatan finansial sehingga keberlangsungan negara
dapat terjamin. Untuk negara pengimpor, Daniel Yergin
mengklasifikasikan negara pengimpor menjadi negara maju dan berkembang.
Untuk negara maju ketahanan energi dapat terjamin melalui diversifikasi
energi, trading dan investasi di wilayah penghasil energi. Sementara
untuk negara berkembang ketahanan energi didefinisikan sebagai bagaimana
cara mencari penyelesaian untuk menyikapi perubahan energi yang dapat
berdampak pada perekonomian Negara.
ketahanan energi, khususnya BBM merupakan salah satu faktor krusial dalam ketahanan nasional sehingga wajar jika Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan sinyal kepada pemerintah bahwa stok BBM Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 20 hari saja rawan ketahanan energi. Angka tersebut jauh di bawah stok minyak Singapura yang mencapai 120 hari dan Jepang 107 hari. Padahal kita tahu kedua negara maju itu tidak memiliki deposit minyak bumi. Rendahnya stok BBM ini jika tidak diantisipasi dan dicarikan solusinya dapat menimbulkan pelemahan ketahanan energi dan ketahanan nasional.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan BBM nasional yang terus meningkat, Pertamina telah mengutamakan menyerap minyak mentah domestik untuk memenuhi kebutuhan kilang.
ketahanan energi, khususnya BBM merupakan salah satu faktor krusial dalam ketahanan nasional sehingga wajar jika Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan sinyal kepada pemerintah bahwa stok BBM Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 20 hari saja rawan ketahanan energi. Angka tersebut jauh di bawah stok minyak Singapura yang mencapai 120 hari dan Jepang 107 hari. Padahal kita tahu kedua negara maju itu tidak memiliki deposit minyak bumi. Rendahnya stok BBM ini jika tidak diantisipasi dan dicarikan solusinya dapat menimbulkan pelemahan ketahanan energi dan ketahanan nasional.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan BBM nasional yang terus meningkat, Pertamina telah mengutamakan menyerap minyak mentah domestik untuk memenuhi kebutuhan kilang.
Selain
itu, untuk meningkatkan ketahanan pasokan energi nasional dan mendukung
optimalisasi kinerja Petral, PT Pertamina (Persero) memprioritaskan
impor BBM dan minyak mentah dari berbagai sumber, khususnya National Oil
Company (NOC).
sumber :
1. http://pse.ugm.ac.id/?p=413
2. http://pedomannews.com/energi/13202-perkuat-ketahanan-energi-nasional-pertamina-impor-bbm-dan-minyak-mentah
Langganan:
Postingan (Atom)