Kamis, 31 Oktober 2013

Pelanggaran Etika Bisnis

Obat nyamuk HIT memang sudah cukup populer di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan selain harganya yang murah pemasaran obat nyamuk ini pun cukup bagus di pasar. Obat nyamuk HIT sudah banyak digunakan oleh ibu rumah tangga untuk memberantas nyamuk, namun mereka tidak tahu apa bahaya yang ditimbulkan oleh obat nyamuk tersebut yang ternyata menyimpan zat-zat kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal ini dapat terlihat dari bukti adanya seorang pembantu rumah tangga yang merasa mual, pusing, dan muntah setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat nyamuk HIT ( 11 Juni 2006).Tidak semua jenis obat nyamuk HIT berbahaya, hanya ada 2 jenis yang termasuk berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17L (cair isi ulang).
            Kandungan berbahaya yang terdapat di obat nyamuk HIT adalah,
1.      Propoxur
2.      Diklorvos (zat aktif pestisida)
Kedua kandungan kimia itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat-zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan syaraf, hati, keracunan terhadap darah, gangguan pernapasan dan sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Kedua zat tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker. Diklorvos tidak larut dalam air namun larut dalam lemak. PT Megasari Makmur saat ini memproduksi Hit 2,1 A dari Mei 2004 hingga Mei 2006 mencapai 2,9 juta milikg dan Hit 17L sebanyak 4 juta milikg lebih. Dari produksi tersebut Hit 2,1 A telah didistribusikan kepada masyarakat sebanyak 999 lebih dan Hit 17L sebanyak 143.000 pieces.       

Departemen Pertanian (Deptan) memerintahkan PT Megasari Makmur untuk menarik dan memusnahkan obat nyamuk produk mereka bermerek Hit 2,1 A dan Hit 17L mulai Rabu (7/6)hingga dua bulan mendatang, karena produk tersebut mengandung bahan berbahaya bagi masyarakat. Apabila dalam jangka waktu dua bulan penarikan dan pemusnahan produk tersebut tidak dapat diselesaikan oleh PT Megasari Makmur, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi, katanya.


Manager Umum PT Megasari Makmur, Achmad Bedah Istigfar menyatakan, perusahaan menyambut baik dengan dilayangkannya surat teguran itu, namun perusahaan memang tidak segera melaksanakan, karena memerlukan waktu yang cukup lama. Perusahaan sangat respon terhadap teguran Deptan, namun perusahaan sangat khawatir dengan tenaga kerja yang ada dan operasional perusahaan sehingga tidak dapat melakukan usaha itu dalam waktu singkat, katanya. Bahkan perusahaan telah mengajukan permintaan membuat produk baru seperti Hit 1,15 AE, Hit 9,33 AL, Neo Hit 1,35 AL, karena munculnya permintaan dari masyarakat, ujarnya. Menurut Achmadi, obat nyamuk Hit 2,1 A yang ditawarkan kepada masyarakat harganya sangat terjangkau namun dengan adanya larangan memproduksi kembali jenis obat nyamuk, maka perusahaan akan mencari alternatkf lainnya untuk pengganti zat diklorovos tersebut.

sumber :

http://homosapienteam.wordpress.com/2008/10/09/penarikan-obat-nyamuk-hit/

http://www.antaranews.com/print/35334/

0 komentar:

Posting Komentar