Setiap orang yang ada di muka bumi ini mempunyai hak sebagai
warga Negara. Di Indonesia hak sebagai warga Negara diatur oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Hak yang dimiliki setiap orang haruslah
di dapatkan tentunya tanpa melanggar kewajiban.
Hak sangat amat penting untuk kelangsungan hidup setiap
individu, apalagi hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Dasar. Jika
seseorang tidak mendapatkan haknya sebagai warga Negara maka orang tersebut
dapat meuntut, sekali lagi karma hak-hak kita dilindungi oleh Undang-Undang.
Berikut beberapa contoh hak warga Negara Indonesia :- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar