Sebuah akrobatik politik disajikan didepan mata kita malam ini pada saat
sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin
pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak
boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik
dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang
berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia
berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.
Dari sinilah kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang
dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat,
sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan
undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar parlement.
Menurut Benny Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat, keberadaan Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 telah
menyandera hak Presiden untuk menaikkan harga BBM selama 2012. Ia
mengakui Partai Demokrat ingin menghapus ayat itu. Namun, mendapat
penolakan dari fraksi parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra,
dan Hanura, pada saat pembahasan.
Karena itu, pihaknya mendorong penambahan ayat 6a tersebut guna
memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan
harga BBM bersubsidi dengan syarat tertentu.
sumber :
1. http://metro.kompasiana.com/2012/03/30/kontroversi-pasal-7-ayat-6a/
2. http://www.tribunnews.com/2012/04/05/benny-k-harman-pasal-7-ayat-6-mati-dengan-sendirinya
Jumat, 01 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar