Jumat, 01 Juni 2012

Pasal 7 ayat 6

Sebuah akrobatik politik disajikan didepan mata kita malam ini pada saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.

Dari sinilah kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar parlement.

Menurut Benny Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat, keberadaan Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 telah menyandera hak Presiden untuk menaikkan harga BBM selama 2012. Ia mengakui Partai Demokrat ingin menghapus ayat itu. Namun, mendapat penolakan dari fraksi parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, pada saat pembahasan.

Karena itu, pihaknya mendorong penambahan ayat 6a tersebut guna memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi dengan syarat tertentu.

sumber :
1. http://metro.kompasiana.com/2012/03/30/kontroversi-pasal-7-ayat-6a/
2. http://www.tribunnews.com/2012/04/05/benny-k-harman-pasal-7-ayat-6-mati-dengan-sendirinya





0 komentar:

Posting Komentar